Kab.Bekasi-,metroaktualnusantara.com: Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi diminta mengalokasikan anggaran bagi warga miskin yang belum terintegrasi ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Warga yang benar-benar miskin dan belum terdaftar menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah masih perlu disediakan anggaran kesehatannya,” ujar Nyumarno, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi.
Besar anggaran tersebut, papar Nyumarno, misalnya sekitar Rp 5-10 Milyar pertahunnya.
Dengan demikian, jika ada warga yang benar-benar miskin dan tidak mampu, bisa berobat ke rumah sakit secara gratis dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Anggaran untuk biaya pengobatan atau perawatan rakyat miskin itu, lanjut Nyumarno, bisa berupa anggaran cadangan dan ditagihkan oleh rumah sakit kepada Dinas Kesehatan setiap kurun waktu 6 bulan sekali.
“Jadi utamanya, Pemerintah Kabupaten Bekasi harus terlebih dahulu mewajibkan semua rumah sakit di Kabupaten Bekasi untuk bekerjasama dengan Pemerintah Daerah,” tukasnya.
Nyumarno pun berharap, dengan adanya kerjasama antara rumah sakit dengan Pemkab Bekasi, nantinya tidak ada lagi masyarakat miskin yang ditolak oleh rumah sakit saat berobat, meskipun tidak punya biaya. (Eyp)